“Yang perlu kita pahami adalah relasi antara hukum dan politik. Jadi kalau kita bicara tentang hukum dan politik, biasanya kita akan berbicara tentang dua sisi dari hubungan tersebut. Pertama melahirkan apa yang disebut dengan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy), dan kedua adalah dimensi politik dan hukum (Politics of Law)” papar Aidul ketika menjadi narasumber webinar bertema “Hukum dan Politik Indonesia” kepada peserta Sekolah Kepemimpinan Politik Bangsa (SKPB) Akbar Tandjung Institute Angkatan X Seri 13, digelar secara zoom, Rabu (4/8/2021) malam.
Aidul memaparkan, kebijakan dalam bidang hukum terdiri dari tiga hal diantaranya pembentukan hukum yakni (legislasi) UUD, Ketetapan MPR, dan UU. Selanjutnya penegakan hukum (regulasi dan ajudikasi) kebijakan pemerintah, putusan pengadilan, dan ketiga pembaharuan hukum (legislasi, regulasi, ajudikasi).
“Kebijakan hukum dapat dilihat dari pembentukan hukum atau legislasi, atau dalam bentuk Undang-undang Dasar, Ketetapan MPR, UU. Di sana akan terlihat sebenarnya arah kebijakan hukum itu seperti apa? Dan di situlah proses politik mempengaruhi arah kebijakan,” ujar Aidul.
Aidul mencontohkan arah kebijakan tersebut seperti proses perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN.
“Misalnya yang agak menonjol misalkan dalam kasus KPK misalkan ya. Di situ ada proses politik, ada proses legislasi pembentukan hukum lalu mengarah pada misalkan salah satunya adalah perubahan status pegawai KPK menjadi ASN, lalu muncul juga ada beberapa dalam penyadapan lalu dibatasi. Itu bagian dari kebijakan hukum sebenarnya. Dan itu wewenang dari legislasi,” jelasnya.
Kedua, jelas Aidul, hubungan hukum dan politik melahirkan bentuk penegakan hukum, seperti regulasi, serta juga dapat ditemukan pada putusan pengadilan. Aidul menyebut, pada pengadilan akan ada kebijakan hukum, dan terjadi juga dimensi politik.
“Kedua dapat kita lihat dari pembentukan hukum, regulasi, misalkan perizinan, maupun ajudikasi, ajudikasi itu penyelesaian sengketa. Dan kebijakan-kebijakan pemerintah, seperti soal investasi, soal sekarang misalnya soal PPKM, karantina, nah itu adalah kebijakan hukum,” urainya.
“Karena hakim itu terutama hakim agung dipilih melalui proses politik, meskipun ada proses seleksi, namun pada akhirnya itu juga proses politik,” tambahnya.
Selanjutnya, tambah Aidul, hubungan hukum ada politik dapat terjadi pada proses pembaharuan hukum.
“Ini bisa dilalui pada proses legislasi di DPR, regulasi di pemerintahan. Banyak proses legislasi di DPR, misalnya pembaharuan hukum terakhir yang sangat menimbulkan kontroversi yaitu tentang UU Omnibus Law. Model Omnibus Law saja itu model pembaharuan, meskipun tidak baru sama sekali untuk kita, tetapi relatif baru dibandingkan kebijakan hukum sebelumnya di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut Aidul menjelaskan, hubungan politik dan hukum kedua yakni dimensi politik dan hukum (Politics of Law).
Setidaknya Aidil menyebutkan tiga teori terkait hal itu diantaranya, model pendekatan kelas. Dimana dalam hal ini negara ada alat kepentingan kelas.
“Kedua pendekatan Pluralis, negara bersifat netral, hukum adalah produk konfigurasi politik. Ketiga pendekatan institusional yakni negara bersifat otonom terhadap kepentingan masyarakat, hukum adalah produk dari kepentingan negara secara otonom,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Program AT Institute Dr. Agustian, Direktur Eksekutif AT Institute Dr. Puji Wahono berharap webinar dapat menambah pengetahuan terutama bagi teman-teman Sekolah Kepemimpinan Politik Bangsa (SKPB) Akbar Tandjung Institute Angkatan X Seri 13.
“Semoga ini dapat menambah pengetahuan baru, atau merefresh pengetahuan yang sudah dimiliki. Malam ini tentu sangat membanggakan bagi kita, karena Prof Aidul memberikan ilmunya kepada kita semua,” ungkap Puji.
Hadir dalam acara ini, Direktur Program AT Institute, DR. Agustian, Direktur Eksekutif AT Institute, Dr. Puji Wahono, dan Kepala Sekolah SKPB, Dr. Alfan Alfian.
Secara rutin SKPB mengundang pakar berbagai bidang ilmu dan praktisi untuk mengisi proses pembelajaran yang kreatif dan aktual.

